Mekanisme Pengaduan Peserta :
-
Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada Dana Pensiun Jaya dengan 2 cara, yaitu cara lisan
atau tertulis.
-
Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, Peserta dapat mengajukan pengaduan dengan
menelpon kantor Jaya Group di 021 - 3157607. Selain dengan menelpon, Peserta dapat mengajukan
pengaduan langsung pengaduan ke kantor Jaya Group di Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya
Group, Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH Thamrin No. 12, Jakarta Pusat, 10340, Indonesia.
-
Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan akan ditangani dan diselesaikan
dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh Dana Pensiun Jaya. Dalam hal pengaduan yang diajukan
memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas Dana
Pensiun Jaya akan menyampaikan kepada Peserta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
-
Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, Peserta dapat mengajukan pengaduan
dengan mengirimkan Email ke dapenjaya@gmail.com. Selain dengan mengirimkan Email, Peserta
dapat mengajukan dengan mengirimkan Surat Resmi ke Dana Pensiun Jaya. Surat Resmi dapat
dikirimkan Melalui Pos ke kantor Jaya Group, atau Melalui Faksimili di 021 - 3157607, atau
dapat diantarkan langsung ke kantor Jaya Group. Dalam mengajukan pengaduan secara tertulis,
Peserta wajib mencantumkan :
- Fotokopi atau scan (sesuai asli) Kartu Kepesertaan atau ID Card Dana Pensiun Jaya.
- Fotokopi atau scan (sesuai asli) KTP.
- Fotokopi atau scan (sesuai asli) dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
- Fotokopi atau scan (sesuai asli) Surat Kuasa dari Peserta yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan Peserta).
-
Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, pengaduan akan ditangani dan
diselesaikan oleh Dana Pensiun Jaya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat
diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi
tertentu. Apabila Dana Pensiun Jaya akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan,
maka Dana Pensiun Jaya wajib menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Peserta.
-
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 adalah:
- Pengaduan yang diajukan oleh Peserta memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki Dana Pensiun Jaya; dan/atau
- Terdapat hal-hal lain di luar kendali Dana Pensiun Jaya seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Dana Pensiun Jaya.
-
Apabila Peserta tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Dana Pensiun Jaya,
Peserta dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS yang
terdaftar di OJK untuk Dana Pensiun adalah Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) yang berada di
Gedung Arthaloka Lantai 16, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta.